PERTIMBANGAN HUKUM
Wewenang Jaksa Pengacara Negara terhadap Pertimbangan hukum hanya diberikan kepada Negara atau Pemerintah,meliputi:
- Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO)
- Pendampingan Hukum (Legal Assistance/ LA)
- Audit Hukum (Legal Audit)
Pemberian Pertimbangan Hukum harus dilakukan secara optimal, obyektif dan sebatas yuridis formal dimana Pemberian Pertimbangan Hukum dilakukan secara tertulis dalam bentuk korespondensi yang membahas permasalahan yang mengandung aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang mana harus terlebih dahulu menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan bidang lain disertai analisis SWOT terhadap kasus tersebut.
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Prinsip- prinsip dalam pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) :
- Pendapat Hukum disusun berdasarkan Prinsip- prinsip Yuridis Normatif.
- Pendapat Hukum disusun secara lugas, jelas dan cermat.
- Pendapat Hukum harus diberikan secara jujur, objektif dan faktual.
- Pendapat Hukum tidak bersifat mengikat bagi pemohon.
- Jaksa Pengacara Negara tidak melakukan vertifikasi terhadap kebenaran material dokumen subjektif dan hanya bertanggung jawab sebatas Pendapat Hukum yang disusun berdasarkan data dan fakta yang bersifat subjektif yang diberikan pemohon.
Pendampingan Hukum (legal Assistance/LA)
- Pendampingan hukum dilakukan baik dalam bidang perdata maupun TUN.
- JPN bertindak selaku penasehat hukum yang tidak memiliki otorisasi untuk memutuskan sesuatu tindakan serta tidak masuk dalam organisasi pekerjaan.
- JPN melaksanakan pendampingan hukum secara yuridis normatif, tanpa melakukan analisa secara teknis.
- JPN tidak dapat dimintakan pertanggung jawabkan terhadap tindakan material yang dilakukan oleh pemohon.
- JPN secara aktif memeberikan pendapat hukum tertulis baik diminta maupun tidak diminta oleh pemohon secara bertahap maupun insidentil berkaitan dengan permasalahan hukum yang timbul selama proses pendampingan hukum.
- JPN memberikan pendapat hukum secara insidentil yang disampaikan secara lisan sebagai penasehat hukum dan harus ditindak lanjuti secara tertulis dalam bentuk pendapat hukum.
- Pendampingan hukum dilakukan secara bertahap dari tahap awal hingga akhir suatu kegiatan atau pendampingan hukum dilakukan secara partial terhadap suatu tahapan kegiatan.
- JPN melakukan analisa terhadap keselarasan rangkaian pendapat hukum yang telah disampaikan sebagai satu kesatuan kesimpulan dalam bentuk laporan akhir pendapingan hukum.
 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Tri Krama Adhyaksa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Tri Krama Adhyaksa